Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Informasi Pengadilan

Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara

menindaklanjuti nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementrian Luar Negeri tahun 2023 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara dan Perjanjian Kerja sama yang menjadi turunannya, serta sebagai upaya meningkatkan efektivitas monitoring proses penyampaian dokumen dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara.pdf