Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tata Tertib di Pengadilan

Dasar Hukum : PERMA NO 5 TAHUN 2020

Tata Tertib Umum & Tata Tertib Persidangan 

  1. Pengunjung wajib melalui pemeriksaan petugas dan menyerahkan kartu identitas kepada petugas sidang
  2. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas
  3. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
  4. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan.
  5. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis sebelum persidangan dimulai, dan tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum
  6. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan mengaktifkan nada dering telepon seluler selama persidangan berlangsung
  7. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan
  8. Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai, dan/atau bertepuk tangan di dalam maupun di luar sidang
  9. Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal
  10. Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu, dan dapat mengganggu jalannya persidangan
  11. Setiap orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana dan/atau perlengkapan persidangan
  12. Setiap orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan
  13. Penunjung dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai atau membahayakan keselamatan para pihak
  14. Pelanggaran tata tertib yang bersifat tindak pidana dapat dilakukan penuntutan terhadap pelaku